Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Prinsip umum Pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) huruf a diwujudkan dalam kegiatan pengadaan CPNS Kemhan secara netral, objektif, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta transparan.
(2) Prinsip dasar pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) huruf b memuat ketentuan sebagai berikut:
a. setiap Warga
yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
b. pengadaan CPNS Kemhan dilaksanakan untuk mengisi lowongan formasi yang disusun berdasarkan kebutuhan organisasi;
c. pengadaan CPNS Kemhan diumumkan secara luas dengan menggunakan media website Kemhan:ropeg.kemhan.go.id dan/atau media informasi lain, baik media cetak atau media elektronik;
d. setiap pelamar tidak dipungut biaya apapun;
e. seleksi administrasi dilakukan secara elektronik;
f. penetapan pelamar yang diterima diumumkan secara terbuka melalui website Kemhan: ropeg.kemhan.go.id dan/atau media informasi lain, baik media cetak atau media elektronik; dan
g. pelamar yang dinyatakan diterima, akan ditempatkan pada unit kerja sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
