Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS Kemhan dimaksudkan untuk mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang mempunyai kompetensi sesuai bidangnya, berakhlak mulia dan profesional, sikap pengabdian dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, semangat persatuan dan kesatuan serta pengembangan wawasan kebangsaan. (2) Diklat PNS Kemhan bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional yang dilandasi oleh kepribadian dan etika sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pengayoman masyarakat; dan d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik . (3) Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS Kemhan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan/tugas masing- masing. (4) Diklat merupakan salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan dan pangkat tertentu.
Koreksi Anda