Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) CPNS Kemhan yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) CPNS Kemhan dapat diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. mengajukan permohonan berhenti dengan alasan yang dapat diterima;
b. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan;
c. setelah dua kali tidak lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan;
d. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
e. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak terpuji dan dapat menggangu lingkungan pekerjaan; dan
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
(3) CPNS Kemhan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. pada waktu melamar ternyata dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Koreksi Anda
