Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CPNS Kemhan yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. (2) CPNS Kemhan dapat diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. mengajukan permohonan berhenti dengan alasan yang dapat diterima; b. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan; c. setelah dua kali tidak lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan; d. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; e. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak terpuji dan dapat menggangu lingkungan pekerjaan; dan f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. (3) CPNS Kemhan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. pada waktu melamar ternyata dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Koreksi Anda