Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jadwal Kegiatan pelaksanaan seleksi CPNS Kemhan secara nasional ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. (2) Pengumuman Penerimaan seleksi CPNS Kemhan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran melalui media massa. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. jumlah dan kualifikasi yang dibutuhkan; b. syarat-syarat pelamar; c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan d. batas waktu pengajuan lamaran. (4) Syarat pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat: a. Warga Negara INDONESIA; b. usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS; e. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS; f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan organisasi Kemhan; g. berkelakuan baik; h. sehat jasmani dan rohani; i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Koreksi Anda