Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKD diumumkan secara luas melalui media yang tersedia, antara lain website Kemhan (ropeg.kemhan.go.id), surat kabar lokal, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan. (2) Pengumuman TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian; b. alat tulis yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian; c. membawa tanda peserta ujian; dan d. kartu identitas. (3) Pengumuman melalui website dan/atau papan pengumuman dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian.
Koreksi Anda