Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyiapan pelaksanaan ujian perlu dilakukan seleksi administrasi yang meliputi penyerahan berkas lamaran yang berisi antara lain: a. surat lamaran yang ditulis tangan memakai huruf balok menggunakan tinta hitam dan ditandatangani; b. formulir pendaftaran yang telah diisi oleh pelamar; c. fotokopi sah ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; d. pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm sebanyak 2 (dua) lembar; e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; f. fotokopi akta kelahiran; g. fotokopi kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; h. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat; i. daftar riwayat hidup; j. surat keterangan kesehatan; k. surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya; l. surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; m. surat pernyatan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS; dan n. surat pernyataan bersedia menjadi PNS Kemhan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
Koreksi Anda