Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyiapan pelaksanaan ujian perlu dilakukan seleksi administrasi yang meliputi penyerahan berkas lamaran yang berisi antara lain:
a. surat lamaran yang ditulis tangan memakai huruf balok menggunakan tinta hitam dan ditandatangani;
b. formulir pendaftaran yang telah diisi oleh pelamar;
c. fotokopi sah ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
d. pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
f. fotokopi akta kelahiran;
g. fotokopi kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
h. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
i. daftar riwayat hidup;
j. surat keterangan kesehatan;
k. surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya;
l. surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
m. surat pernyatan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS; dan
n. surat pernyataan bersedia menjadi PNS Kemhan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
Koreksi Anda
