Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia mengusulkan berkas pelamar yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pegawai.
(2) Dalam hal proses pengusulan ke BKN, apabila pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia panitia segera melaporkan kepada Kepala BKN.
(3) Panitia Pelaksana dapat menggantikan pelamar yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada peserta urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi nilai ujian, sesuai lowongan formasi jabatan, dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui website Kemhan (ropeg.kemhan.go.id), surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia.
Koreksi Anda
