Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian sebagai berikut:
a. Menteri Pertahanan membentuk Tim Pengawas, mempunyai tugas antara lain:
1) melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS, mulai dari proses pengumuman, pelamaran, pelaksanaan ujian, pengolahan LJK, penetapan pengumuman hasil ujian, proses penetapan NIP, dan penempatan pegawai;
2) menjamin pelaksanaan pengawasan pengadaan CPNS berlangsung secara objektif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya; dan
3) melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada Menteri Pertahanan.
b. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain dilakukan melalui pengawasan/pemantauan terhadap:
1. rencana pelaksanaan seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau pengumuman penerimaan CPNS; dan b) mengawasi/memantau kesiapan penyediaan soal ujian, formulir LJK, pendistribusian soal, dan pengamanannya.
2. seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau distribusi soal dan formulir LJK dari Panitia Seleksi kepada pengawas ujian;
b) mengawasi/memantau penyampaian kembali jumlah LJK hasil ujian dan mencocokkan dengan daftar hadir peserta ujian;
c) mengawasi/memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan formulir LJK yang tidak digunakan serta pemusnahan sisa soal ujian dan soal yang telah dipergunakan; dan d) mengawasi/memantau pengolahan LJK hasil ujian.
3. penetapan kelulusan dan pengumuman hasil seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau LJK hasil ujian dan pengamanannya;
b) mengawasi/memantau prosedur dan mekanisme pemeriksaan LJK hasil ujian; dan c) evaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan LJK hasil ujian dengan keputusan penetapan kelulusan peserta ujian.
4. penetapan NIP, meliputi kegiatan mengawasi/memantau penyam- paian nota persetujuan penetapan NIP kepada PPK.
5. pengangkatan CPNS, meliputi pemantauan penetapan keputusan CPNS dan penyerahannya kepada yang bersangkutan.
6. informasi atau reaksi/pengaduan resmi masyarakat terhadap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.
Koreksi Anda
