Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seleksi CPNS dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT). (2) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi dengan menggunakan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: b. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan; dan c. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda