Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola pembinaan PNS Kemhan, baik yang berada di Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Mabes TNI, dan Unit Organisasi Angkatan diarahkan untuk terwujudnya pola pembinaan PNS yang terarah dan terpadu. (2) Pola pembinaan PNS yang terarah dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perencanaan pengadaan; b. pendidikan dan pelatihan; c. penggunaan; d. perawatan; dan e. pemisahan. (3) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan yang utuh dalam rangka memberikan semangat dan motivasi bagi PNS Kemhan.
Koreksi Anda