Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pelaksana melakukan pemeriksaan dan keabsahan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Koreksi Anda