Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PPK MENETAPKAN pengangkatan CPNS Kemhan setelah mendapatkan Nota Persetujuan dari Kepala BKN.
(2) Dalam hal Pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia pada saat proses pengangkatan sebagai CPNS, PPK melaporkan kepada Kepala BKN untuk dilakukan pembatalan NIP.
(3) Dalam hal pelamar mengundurkan atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan CPNS oleh PPK dan belum/telah melaksanakan tugas, maka diberhentikan sebagai CPNS.
(4) Dalam hal pelamar meninggal dunia atau mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdampak pada lowongnya formasi.
(5) Lowongnya formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran, dapat diperhitungkan pada penetapan formasi tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
