Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengumumkan hasil seleksi yang telah ditentukan oleh Menpan dan Reformasi Birokrasi. (2) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website Kemhan.
Koreksi Anda