Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Mengumumkan hasil seleksi yang telah ditentukan oleh Menpan dan Reformasi Birokrasi.
(2) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website Kemhan.
Koreksi Anda
