Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan PNS Kemhan menyangkut masalah yang luas dan kompleks dalam jangka waktu yang cukup panjang, maka dalam penerapannya perlu adanya kesesuaian antara situasi dan kondisi dengan tugas pokok organisasi Kemhan. Sedangkan pembinaannya didasarkan asas-asas dan kebijaksanaan dasar pembinaan PNS Kemhan, yaitu: a. asas manfaat, bahwa pendayagunaannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi; b. asas ketepatan, bahwa penempatan dalam jabatan yang tepat pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya; c. asas kualitas, bahwa upaya memperoleh sumber daya PNS yang berkualitas dilakukan sejak seleksi penerimaan CPNS dengan membekali/menambah pengetahuan, melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan; d. asas motivasi, bahwa pemberian peningkatan motivasi agar PNS berhasrat untuk mencapai prestasi kerja yang optimal melalui keteladanan, tantangan, bimbingan dan dorongan; e. asas keadilan, bahwa setiap PNS mempunyai kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil untuk mengembangkan kariernya berdasarkan perpaduan antara sistem karier dan sistem prestasi kerja; f. asas kejuangan, bahwa pemeliharaan nilai-nilai kejuangan bagi setiap PNS agar mempunyai kesadaran bela negara; g. asas keterbukaan, bahwa semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS bersifat terbuka; h. asas akuntabilitas, bahwa semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara internal organisasi maupun eksternal kepada publik; i. asas kejujuran, bahwa semua ketentuan mengenai kebijakan pembinaan PNS dilandasi dengan kejujuran; dan j. asas keterpaduan, bahwa penyelenggaraan pembinaan PNS di tingkat Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan, baik vertikal maupun horizontal dilaksanakan dengan keselarasan dan keterpaduan.
Koreksi Anda