Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5 (lima) tahunan. (2) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. kebijakan Nasional bidang kepegawaian dan perspektifnya ke depan; b. rencana dan Strategi Pertahanan Negara; dan c. pola karier, kompetensi jabatan dan lowongan formasi pada organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan. (3) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5 (lima) tahunan disiapkan dan disusun secara bersama-sama antara Kemhan dengan Mabes TNI dan Angkatan. (4) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5(lima) tahunan merupakan dasar penyusunanprogram tahunan pembinaan PNS unit organisasi Kemhan, unit organisasi Mabes TNI dan unit organisasi Angkatan.
Koreksi Anda