Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan CPNS Kemhan dilakukan melalui kegiatan: a. perencanaan dan persiapan seleksi penerimaan CPNS; b. pelaksanaan pengadaan CPNS; c. persiapan berkas pengusulan pengangkatan CPNS; d. pra penugasan dan penempatan CPNS; e. pembayaran gaji CPNS; f. pendidikan prajabatan; dan g. pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
Koreksi Anda