Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan MENETAPKAN predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
7. Hari Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai.
8. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai.
9. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
10. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
11. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh atasan langsung.
12. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
13. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi Bencana.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
16. Pegawai Pelajar adalah PNS yang melaksanakan tugas belajar.
(1) Tunjangan kinerja bagi PNS yang mengambil Cuti karena alasan penting berupa:
a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia selama:
1. 14 (empat belas) hari kalender dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
2. lebih dari 14 (empat belas) hari kalender dibayarkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
b. mengurus hak-hak dari anggota keluarganya (bapak, ibu, bapak mertua, dan/atau ibu mertua) yang meninggal dunia selama:
1. 7 (tujuh) hari kalender dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
2. lebih dari 7 (tujuh) hari kalender dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen);
c. melangsungkan perkawinan selama:
1. 14 (empat belas) hari kalender dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
2. lebih dari 14 (empat belas) hari kalender dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen);
d. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar selama:
1. 10 (sepuluh) hari kalender dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
2. lebih dari 10 (sepuluh) hari kalender dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen);
e. PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); dan
f. PNS yang sedang memulihkan kejiwaannya setelah ditempatkan pada perwakilan Republik INDONESIA yang rawan dan/atau berbahaya dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Tunjangan kinerja bagi PNS yang mengambil Cuti karena alasan penting berupa merawat ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila sebanyak 3 (tiga) kali pada tahun berjalan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen); dan
b. apabila sebanyak 4 (empat) kali pada tahun berjalan dibayarkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(3) Tunjangan kinerja bagi PNS yang mengambil Cuti karena alasan penting mengurus hak-hak dari anggota keluarganya (bapak, ibu, bapak mertua, dan/atau ibu mertua) yang meninggal dunia berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila sebanyak 3 (tiga) kali pada tahun berjalan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen); dan
b. apabila sebanyak 4 (empat) kali pada tahun berjalan dibayarkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(4) Dalam hal tunjangan kinerja bagi PNS yang mengambil Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang diambil pada bulan yang sama maka hanya berlaku salah satu ketentuan pembayaran terbesar.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
FORMAT SURAT IZIN SURAT PERMOHONAN IZIN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP
:
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit Kerja :
dengan ini mengajukan permohonan izin untuk .........(izin pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja/terlambat datang masuk kerja/ tidak berada di tempat kerja/tugas *) selama …………./jam/menit*), pada hari ……………….
tanggal…………….. dengan alasan, yaitu ………………………….......................
Demikian disampaikan kiranya menjadi maklum.
Menyetujui Hormat Saya Atasan Langsung
……………………........
………………………........
NIP ……………………..
NIP. ……………………….
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
(KOP SURAT UNIT KERJA)
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
FORMAT SURAT PERNYATAAN
SURAT PERNYATAAN BAGI PEGAWAI YANG LUPA MELAKUKAN REKAM KEHADIRAN ELEKTRONIK PADA WAKTU KEDATANGAN KERJA ATAU KEPULANGAN KERJA NOMOR ...........
Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa:
Nama :
NIP
:
Jabatan :
Unit Kerja :
pada hari …………….. tanggal …………………. tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan kerja /kepulangan kerja*keluar (pilih salah satu) dengan alasan .....
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………..,………………… Mengetahui Yang menyatakan, Atasan Langsung
……………………...........
………………………............
NIP ……………………..... NIP. ……………………….....
(KOP SURAT UNIT KERJA)
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TABEL PENGHITUNGAN DAN CONTOH PEMOTONGAN, PENGURANGAN, DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA A. Tabel Penghitungan
1. Tabel Pemotongan Tunjangan Kinerja a) evaluasi kinerja periodik Indikator Besar Potongan Keterangan predikat “baik” atau “sangat baik” dan/atau sebutan lainnya yang setara 0% tidak ada pemotongan predikat “butuh perbaikan” dan/atau sebutan lainnya yang setara 20% dipotong pada triwulan berikutnya predikat “kurang (misconduct)” dan/atau sebutan lainnya yang setara 40% dipotong pada triwulan berikutnya predikat “sangat kurang” dan/atau sebutan lainnya yang setara 60% dipotong pada triwulan berikutnya
b) cuti Jenis Cuti Indikator Besar Potongan Keterangan Cuti tahunan - 0% dibayarkan 100% Cuti besar - 0% dibayarkan 100% Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya bulan pertama 0% dibayarkan 100% bulan kedua 50% dibayarkan 50% bulan ketiga 75% dibayarkan 25% Cuti sakit PNS (dihitung akumulatif pada tahun berjalan) 1 hari - 1 bulan 0% dibayarkan 100% 1 bulan - 3 bulan 25% dibayarkan 75% 3 bulan - 6 bulan 50% dibayarkan 50% > 6 bulan 100% Tidak mendapat tunjangan kinerja Cuti sakit PPPK (dihitung akumulatif pada tahun berjalan) 1 hari – 7 hari kalender 0% dibayarkan 100% 8 hari – 14 hari kalender 50% dibayarkan 50% > 14 hari kalender 75% dibayarkan 25%
tidak hadir dengan alasan cuti sakit paling sedikit 3 kali dalam 3 bulan baik secara berselang atau berturut-turut maka jumlah hari cuti sakit Pemotongan tunjangan kinerja dikenakan pada bulan keempat tahun berjalan
Jenis Cuti Indikator Besar Potongan Keterangan diakumulasi dan menjadi dasar pemotongan tunjangan kinerja Cuti sakit untuk cuci darah, kemoterapi, dan/atau terapi medis rutin lainnya (disertai surat keterangan dokter yang sah dari surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang atau rumah sakit) - 0% dibayarkan 100% Cuti sakit PNS karena kondisi medis berat (stroke, patah tulang berat, operasi besar lainnya yang memerlukan masa pemulihan lebih dari 1 bulan, dan/atau kondisi medis lain dengan rekomendasi dokter spesialis yang menyatakan diperlukan istirahat total) 1 hari – 1 bulan 0% dibayarkan 100% > 1 bulan – 3 bulan 10% dibayarkan 90% > 3 bulan – 6 bulan 25% dibayarkan 75% > 6 bulan – 12 bulan 50% dibayarkan 50% > 12 bulan 100% tidak mendapat tunjangan kinerja Cuti sakit atau dirawat PNS karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya 1 hari – 3 bulan 0% dibayarkan 100% 3 bulan – 6 bulan 50% dibayarkan 50% > 6 bulan 100% tidak mendapat tunjangan kinerja Cuti sakit karena gugur kandungan - 0% dibayarkan 100% Cuti alasan penting berupa merawat ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia 14 hari kalender 0% dibayarkan 100% > 14 hari kalender 25% dibayarkan 75% apabila diambil sebanyak 3 kali pada tahun berjalan dibayarkan 50% apabila diambil sebanyak 4 kali pada tahun berjalan dibayarkan 25%
Jenis Cuti Indikator Besar Potongan Keterangan Cuti karena alasan penting berupa mengurus hak-hak dari anggota keluarganya (bapak, ibu, bapak mertua, dan/atau ibu mertua) yang meninggal dunia 7 hari kalender 0% dibayarkan 100% > 7 hari kalender 50% dibayarkan 50% apabila diambil sebanyak 3 kali pada tahun berjalan dibayarkan 50% apabila diambil sebanyak 4 kali pada tahun berjalan dibayarkan 25% Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang mengambil cuti karena alasan penting berupa merawat ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia dan mengurus hak-hak dari anggota keluarganya (bapak, ibu, bapak mertua, dan/atau ibu mertua) yang meninggal dunia yang diambil pada bulan yang sama maka hanya berlaku salah satu ketentuan pembayaran terbesar Cuti karena alasan penting berupa melangsungkan perkawinan 14 hari kalender 0% dibayarkan 100% > 14 hari kalender 50% dibayarkan 50% Cuti karena alasan penting berupa PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar 10 hari kalender 0% dibayarkan 100% > 10 hari kalender 50% dibayarkan 50% Cuti karena alasan penting berupa PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam - 0% dibayarkan 100% Cuti karena alasan penting berupa PNS yang sedang memulihkan kejiwaannya setelah ditempatkan pada perwakilan
yang rawan dan/atau berbahaya - 0% dibayarkan 100%
c) keadaan darurat bencana Indikator Besar Potongan Keterangan predikat “sesuai ekspektasi”, “di atas ekspektasi”, dan/atau sebutan lainnya yang setara 0% dibayarkan 100% predikat “butuh perbaikan” dan/atau sebutan lainnya yang setara 30% dibayarkan 70% predikat “kurang (misconduct)” dan/atau sebutan lainnya yang setara 50% dibayarkan 50% predikat “sangat kurang” dan/atau sebutan lainnya yang setara 70% dibayarkan 30%
d) meninggal dunia
2. Tabel Pengurangan Tunjangan Kinerja
3. Tabel Penambahan Tunjangan Kinerja Substansi Ketentuan Keterangan Pejabat yang diangkat sebagai Plt. atau Plh.
dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 bulan kalender Pejabat yang diangkat sebagai Plt. atau Plh. tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian
Pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% dari Tunjangan Kinerja dibayarkan oleh unit kerja tempat melaksanakan tugasnya yang dilaksanakan pada bulan Indikator Besar Potongan Keterangan Tidak Ada 0% Tidak ada potongan dan pengurangan Pelanggaran (tanpa alasan yang sah) Indikator Besar Pengurangan Keterangan tidak masuk kerja - 2,5% per hari pada bulan berjalan tidak masuk kerja secara terus menerus 10 Hari Kerja atau lebih pada bulan berjalan 100% tidak mendapat tunjangan kinerja tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan kerja - 1,25% per hari tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kepulangan kerja - 1,25% per hari tidak melakukan rekam kehadiran elektronik setiap waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja dihitung terlambat masuk kerja 121 menit • Terlambat masuk kerja;
• Pulang sebelum waktunya; dan/atau • Tidak berada di tempat kerja/tugas;
1 – 30 menit 0,25% per hari 31 – 60 menit 0,5 % per hari 61 – 90 menit 0,75% per hari 91 – 120 menit 1% per hari > 120 menit 1,25% per hari Akumulatif paling sedikit 7,5 jam dalam 1 bulan, dihitung sebagai 1 hari tidak masuk kerja dikenai tambahan pengurangan tunjangan kinerja
Substansi Ketentuan Keterangan pada jabatan yang dirangkapnya pembayaran tunjangan kinerja berikutnya Pejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh.
menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya dibayarkan oleh unit kerja tempat melaksanakan tugasnya yang dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya Pejabat ditunjuk sebagai Plt.
atau Plh. pada lebih dari 1 Jabatan, maka diberikan salah satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar dibayarkan oleh unit kerja tempat melaksanakan tugasnya
B. Contoh Penghitungan
Pegawai A dengan kelas jabatan 6, mendapatkan predikat kinerja “butuh perbaikan” pada penilaian evaluasi kinerja triwulan di bulan Desember.
tunjangan kinerja kelas jabatan 6 pada saat peraturan Menteri ini berlaku adalah sebesar Rp3.510.400,- maka tunjangan kinerja pegawai A dipotong 30% dari
3.510.400 yaitu (30/100) x 3.510.400 = 1.053.120 sehingga Pegawai A mendapatkan tunjangan kinerja untuk 3 bulan ke depan sebesar Rp3.510.400 - Rp1.053.120 = Rp2.457.280,- tiap bulannya.
Pegawai A pada bulan Januari:
a) terlambat masuk kerja selama 5 menit sebanyak total 6 hari b) pulang 5 menit sebelum waktunya sebanyak total 6 hari.
Tunjangan Kinerja yang didapat pegawai tersebut adalah sebagai berikut:
a) terlambat masuk kerja selama 5 menit sebanyak 6 hari, maka tunjangan kinerja dikurangi 0,25% x 6 = 1,5% b) pulang 5 menit sebelum waktunya sebanyak 6 hari, maka tunjangan kinerja dikurangi 0,25% x 6 = 1,5% sehingga total pengurangan tunjangan kinerja sebanyak 3% adalah (3/100) x
3.510.400 = 105.312 maka tunjangan kinerja Pegawai A bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari sebesar Rp2.457.280, - Rp105.312. = Rp2.351.968
Pegawai A pada bulan Februari:
a) tidak terlambat masuk kerja b) mengambil Cuti Tahunan sebanyak 2 hari dan c) tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kepulangan kerja sebanyak 2 kali.
tunjangan kinerja yang didapat pegawai tersebut adalah sebagai berikut:
a) Cuti Tahunan sebanyak 2 hari, maka tidak ada pengurangan b) tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kepulangan kerja sebanyak 2 kali, maka tunjangan kinerja dikurangi 1,25% x 2 = 2,5%
sehingga total pengurangan tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 2,5% dari adalah (2,5/100) x 3.510.400 = 87.760 maka tunjangan kinerja pegawai A bulan Februari yang dibayarkan pada bulan Maret sebesar Rp2.395.848 – Rp87.760 = Rp2.308.088,-
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI