Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang sedang melaksanakan tugas luar atau sakit dan/atau keadaan lain yang sejenis pada akhir bulan berjalan harus menyampaikan informasi kehadirannya kepada Pegawai yang mengelola rekam kehadiran elektronik sebelum dilakukan rekapitulasi pada hari pertama bulan berikutnya.
(2) Pegawai yang mengelola rekam kehadiran elektronik pada hari pertama bulan berikutnya dapat langsung melakukan rekapitulasi tanpa perlu ada klarifikasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
