Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan pada tunjangan kinerja yang diterima setiap bulan.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan besaran sesuai Kelas Jabatan Pegawai.
Koreksi Anda
