Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b berupa surat pernyataan tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali setiap bulan dengan jumlah paling banyak 20 (dua puluh) kali secara kumulatif pada tiap tahun berjalan. (3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda