Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi calon PNS diberikan sebesar 100% (seratus persen) sesuai Kelas Jabatan yang diduduki.
(2) Tunjangan kinerja bagi calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai calon PNS berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(3) Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nomenklatur jabatan fungsional, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 1 (satu) tingkat lebih rendah dari kelas jabatan fungsional yang seharusnya diduduki.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan yang bersangkutan diangkat menjadi PNS dan telah diangkat serta ditugaskan secara penuh ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
