Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola kehadiran terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai pembina pengelola kehadiran Pegawai Kementerian yang secara operasional dilaksanakan oleh kepala biro yang menangani urusan sumber daya manusia;
b. kepala biro yang menangani urusan sumber daya manusia sebagai pengelola kehadiran Pegawai Sekretariat Jenderal;
c. sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan sebagai pengelola kehadiran Pegawai di wilayah kerjanya; dan
d. kepala unit pelaksana teknis sebagai pengelola kehadiran Pegawai unit pelaksana teknis.
(2) Pejabat pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat manajerial di bawahnya atau pejabat lain yang menangani urusan sumber daya manusia atau umum sebagai pengelola kehadiran pada setiap unit kerja.
(3) Pejabat manajerial di bawahnya atau pejabat lain yang menangani urusan sumber daya manusia atau umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk:
a. menunjuk Pegawai sebagai pengelola kehadiran sistem elektronik;
b. mengelola rekam kehadiran elektronik pada setiap akhir bulan; dan
c. menyampaikan rekapitulasi kehadiran Pegawai kepada pejabat pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengelola kehadiran sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat melakukan pembaruan status pada pengisian daftar hadir manual paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal kehadiran.
Koreksi Anda
