Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ketentuan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Koreksi Anda
