Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dikenakan berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai yang diperoleh Pegawai.
(2) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periode triwulan.
(3) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode triwulan berikutnya.
Koreksi Anda
