Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dikenakan berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai yang diperoleh Pegawai. (2) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periode triwulan. (3) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode triwulan berikutnya.
Koreksi Anda