Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai meninggal dunia, tunjangan kinerja diberhentikan mulai bulan berikutnya sejak Pegawai dinyatakan meninggal dunia. (2) Tunjangan Kinerja terakhir yang diberikan kepada Pegawai yang meninggal dunia diberikan 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja pada Kelas Jabatan terakhir yang diduduki Pegawai, dengan mengesampingkan predikat kinerja Pegawai serta alasan pemotongan dan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
Koreksi Anda