Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda