Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 maka pembayaran tunjangan kinerja tetap dibayarkan setiap bulannya. (2) Besaran tunjangan kinerja setiap bulannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat paling rendah baik atau sebutan lainnya, kepada Pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen). (3) Besaran tunjangan kinerja setiap bulannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat butuh perbaikan atau sebutan lainnya, kepada Pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja. (4) Besaran tunjangan kinerja setiap bulannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat kurang atau sebutan lainnya, kepada Pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja. (5) Besaran tunjangan kinerja setiap bulannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat sangat kurang atau sebutan lainnya, kepada Pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 30% (lima puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja.
Koreksi Anda