Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Status Keadaan Darurat Bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
