Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Pelajar diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah tunjangan kinerja Pegawai yang diterima dalam Kelas Jabatan yang diduduki. (2) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak melaksanakan tugas belajar sesuai dengan keputusan tugas belajar yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN tugas belajar. (3) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Pelajar dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya apabila yang bersangkutan tidak mengaktifkan kembali status PNS aktif. (4) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tugas belajar atau perpanjangan tugas belajar. (5) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Pelajar diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak keputusan pengaktifan yang bersangkutan sebagai PNS ditetapkan.
Koreksi Anda