Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja tanpa Alasan Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, jika jumlah waktu tersebut dikumulatifkan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) bulan maka dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan dikenai tambahan pengurangan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda