Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi PNS yang mengambil Cuti karena alasan penting berupa:
a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia selama:
1. 14 (empat belas) hari kalender dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
2. lebih dari 14 (empat belas) hari kalender dibayarkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
b. mengurus hak-hak dari anggota keluarganya (bapak, ibu, bapak mertua, dan/atau ibu mertua) yang meninggal dunia selama:
1. 7 (tujuh) hari kalender dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
2. lebih dari 7 (tujuh) hari kalender dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen);
c. melangsungkan perkawinan selama:
1. 14 (empat belas) hari kalender dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
2. lebih dari 14 (empat belas) hari kalender dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen);
d. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar selama:
1. 10 (sepuluh) hari kalender dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
2. lebih dari 10 (sepuluh) hari kalender dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen);
e. PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); dan
f. PNS yang sedang memulihkan kejiwaannya setelah ditempatkan pada perwakilan Republik INDONESIA yang rawan dan/atau berbahaya dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Tunjangan kinerja bagi PNS yang mengambil Cuti karena alasan penting berupa merawat ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila sebanyak 3 (tiga) kali pada tahun berjalan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen); dan
b. apabila sebanyak 4 (empat) kali pada tahun berjalan dibayarkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(3) Tunjangan kinerja bagi PNS yang mengambil Cuti karena alasan penting mengurus hak-hak dari anggota keluarganya (bapak, ibu, bapak mertua, dan/atau ibu mertua) yang meninggal dunia berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila sebanyak 3 (tiga) kali pada tahun berjalan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen); dan
b. apabila sebanyak 4 (empat) kali pada tahun berjalan dibayarkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(4) Dalam hal tunjangan kinerja bagi PNS yang mengambil Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang diambil pada bulan yang sama maka hanya berlaku salah satu ketentuan pembayaran terbesar.
Koreksi Anda
