Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja tanpa Alasan Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam rentang waktu 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per hari;
b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) per hari;
c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) per hari;
d. dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan paling tinggi 120 (seratus dua puluh) menit, dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 1% (satu persen) per hari; dan
e. lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).
Koreksi Anda
