Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL MU’TI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH FORMAT SURAT IZIN SURAT PERMOHONAN IZIN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Pangkat/Gol : Jabatan : Unit Kerja : dengan ini mengajukan permohonan izin untuk .........(izin pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja/terlambat datang masuk kerja/ tidak berada di tempat kerja/tugas *) selama …………./jam/menit*), pada hari ………………. tanggal…………….. dengan alasan, yaitu …………………………....................... Demikian disampaikan kiranya menjadi maklum. Menyetujui Hormat Saya Atasan Langsung ……………………........ ………………………........ NIP …………………….. NIP. ………………………. MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU’TI (KOP SURAT UNIT KERJA) LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH FORMAT SURAT PERNYATAAN SURAT PERNYATAAN BAGI PEGAWAI YANG LUPA MELAKUKAN REKAM KEHADIRAN ELEKTRONIK PADA WAKTU KEDATANGAN KERJA ATAU KEPULANGAN KERJA NOMOR ........... Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa: Nama : NIP : Jabatan : Unit Kerja : pada hari …………….. tanggal …………………. tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan kerja /kepulangan kerja*keluar (pilih salah satu) dengan alasan ..... Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …………..,………………… Mengetahui Yang menyatakan, Atasan Langsung ……………………........... ………………………............ NIP ……………………..... NIP. ………………………..... (KOP SURAT UNIT KERJA) MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU’TI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TABEL PENGHITUNGAN DAN CONTOH PEMOTONGAN, PENGURANGAN, DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA A. Tabel Penghitungan 1. Tabel Pemotongan Tunjangan Kinerja a) evaluasi kinerja periodik Indikator Besar Potongan Keterangan predikat “baik” atau “sangat baik” dan/atau sebutan lainnya yang setara 0% tidak ada pemotongan predikat “butuh perbaikan” dan/atau sebutan lainnya yang setara 20% dipotong pada triwulan berikutnya predikat “kurang (misconduct)” dan/atau sebutan lainnya yang setara 40% dipotong pada triwulan berikutnya predikat “sangat kurang” dan/atau sebutan lainnya yang setara 60% dipotong pada triwulan berikutnya b) cuti Jenis Cuti Indikator Besar Potongan Keterangan Cuti tahunan - 0% dibayarkan 100% Cuti besar - 0% dibayarkan 100% Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya bulan pertama 0% dibayarkan 100% bulan kedua 50% dibayarkan 50% bulan ketiga 75% dibayarkan 25% Cuti sakit PNS (dihitung akumulatif pada tahun berjalan) 1 hari - 1 bulan 0% dibayarkan 100% 1 bulan - 3 bulan 25% dibayarkan 75% 3 bulan - 6 bulan 50% dibayarkan 50% > 6 bulan 100% Tidak mendapat tunjangan kinerja Cuti sakit PPPK (dihitung akumulatif pada tahun berjalan) 1 hari – 7 hari kalender 0% dibayarkan 100% 8 hari – 14 hari kalender 50% dibayarkan 50% > 14 hari kalender 75% dibayarkan 25% tidak hadir dengan alasan cuti sakit paling sedikit 3 kali dalam 3 bulan baik secara berselang atau berturut-turut maka jumlah hari cuti sakit Pemotongan tunjangan kinerja dikenakan pada bulan keempat tahun berjalan Jenis Cuti Indikator Besar Potongan Keterangan diakumulasi dan menjadi dasar pemotongan tunjangan kinerja Cuti sakit untuk cuci darah, kemoterapi, dan/atau terapi medis rutin lainnya (disertai surat keterangan dokter yang sah dari surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang atau rumah sakit) - 0% dibayarkan 100% Cuti sakit PNS karena kondisi medis berat (stroke, patah tulang berat, operasi besar lainnya yang memerlukan masa pemulihan lebih dari 1 bulan, dan/atau kondisi medis lain dengan rekomendasi dokter spesialis yang menyatakan diperlukan istirahat total) 1 hari – 1 bulan 0% dibayarkan 100% > 1 bulan – 3 bulan 10% dibayarkan 90% > 3 bulan – 6 bulan 25% dibayarkan 75% > 6 bulan – 12 bulan 50% dibayarkan 50% > 12 bulan 100% tidak mendapat tunjangan kinerja Cuti sakit atau dirawat PNS karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya 1 hari – 3 bulan 0% dibayarkan 100% 3 bulan – 6 bulan 50% dibayarkan 50% > 6 bulan 100% tidak mendapat tunjangan kinerja Cuti sakit karena gugur kandungan - 0% dibayarkan 100% Cuti alasan penting berupa merawat ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia 14 hari kalender 0% dibayarkan 100% > 14 hari kalender 25% dibayarkan 75% apabila diambil sebanyak 3 kali pada tahun berjalan dibayarkan 50% apabila diambil sebanyak 4 kali pada tahun berjalan dibayarkan 25% Jenis Cuti Indikator Besar Potongan Keterangan Cuti karena alasan penting berupa mengurus hak-hak dari anggota keluarganya (bapak, ibu, bapak mertua, dan/atau ibu mertua) yang meninggal dunia 7 hari kalender 0% dibayarkan 100% > 7 hari kalender 50% dibayarkan 50% apabila diambil sebanyak 3 kali pada tahun berjalan dibayarkan 50% apabila diambil sebanyak 4 kali pada tahun berjalan dibayarkan 25% Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang mengambil cuti karena alasan penting berupa merawat ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia dan mengurus hak-hak dari anggota keluarganya (bapak, ibu, bapak mertua, dan/atau ibu mertua) yang meninggal dunia yang diambil pada bulan yang sama maka hanya berlaku salah satu ketentuan pembayaran terbesar Cuti karena alasan penting berupa melangsungkan perkawinan 14 hari kalender 0% dibayarkan 100% > 14 hari kalender 50% dibayarkan 50% Cuti karena alasan penting berupa PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar 10 hari kalender 0% dibayarkan 100% > 10 hari kalender 50% dibayarkan 50% Cuti karena alasan penting berupa PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam - 0% dibayarkan 100% Cuti karena alasan penting berupa PNS yang sedang memulihkan kejiwaannya setelah ditempatkan pada perwakilan yang rawan dan/atau berbahaya - 0% dibayarkan 100% c) keadaan darurat bencana Indikator Besar Potongan Keterangan predikat “sesuai ekspektasi”, “di atas ekspektasi”, dan/atau sebutan lainnya yang setara 0% dibayarkan 100% predikat “butuh perbaikan” dan/atau sebutan lainnya yang setara 30% dibayarkan 70% predikat “kurang (misconduct)” dan/atau sebutan lainnya yang setara 50% dibayarkan 50% predikat “sangat kurang” dan/atau sebutan lainnya yang setara 70% dibayarkan 30% d) meninggal dunia 2. Tabel Pengurangan Tunjangan Kinerja 3. Tabel Penambahan Tunjangan Kinerja Substansi Ketentuan Keterangan Pejabat yang diangkat sebagai Plt. atau Plh. dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 bulan kalender Pejabat yang diangkat sebagai Plt. atau Plh. tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% dari Tunjangan Kinerja dibayarkan oleh unit kerja tempat melaksanakan tugasnya yang dilaksanakan pada bulan Indikator Besar Potongan Keterangan Tidak Ada 0% Tidak ada potongan dan pengurangan Pelanggaran (tanpa alasan yang sah) Indikator Besar Pengurangan Keterangan tidak masuk kerja - 2,5% per hari pada bulan berjalan tidak masuk kerja secara terus menerus 10 Hari Kerja atau lebih pada bulan berjalan 100% tidak mendapat tunjangan kinerja tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan kerja - 1,25% per hari tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kepulangan kerja - 1,25% per hari tidak melakukan rekam kehadiran elektronik setiap waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja dihitung terlambat masuk kerja 121 menit • Terlambat masuk kerja; • Pulang sebelum waktunya; dan/atau • Tidak berada di tempat kerja/tugas; 1 – 30 menit 0,25% per hari 31 – 60 menit 0,5 % per hari 61 – 90 menit 0,75% per hari 91 – 120 menit 1% per hari > 120 menit 1,25% per hari Akumulatif paling sedikit 7,5 jam dalam 1 bulan, dihitung sebagai 1 hari tidak masuk kerja dikenai tambahan pengurangan tunjangan kinerja Substansi Ketentuan Keterangan pada jabatan yang dirangkapnya pembayaran tunjangan kinerja berikutnya Pejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya dibayarkan oleh unit kerja tempat melaksanakan tugasnya yang dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya Pejabat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. pada lebih dari 1 Jabatan, maka diberikan salah satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar dibayarkan oleh unit kerja tempat melaksanakan tugasnya B. Contoh Penghitungan Pegawai A dengan kelas jabatan 6, mendapatkan predikat kinerja “butuh perbaikan” pada penilaian evaluasi kinerja triwulan di bulan Desember. tunjangan kinerja kelas jabatan 6 pada saat peraturan Menteri ini berlaku adalah sebesar Rp3.510.400,- maka tunjangan kinerja pegawai A dipotong 30% dari 3.510.400 yaitu (30/100) x 3.510.400 = 1.053.120 sehingga Pegawai A mendapatkan tunjangan kinerja untuk 3 bulan ke depan sebesar Rp3.510.400 - Rp1.053.120 = Rp2.457.280,- tiap bulannya. Pegawai A pada bulan Januari: a) terlambat masuk kerja selama 5 menit sebanyak total 6 hari b) pulang 5 menit sebelum waktunya sebanyak total 6 hari. Tunjangan Kinerja yang didapat pegawai tersebut adalah sebagai berikut: a) terlambat masuk kerja selama 5 menit sebanyak 6 hari, maka tunjangan kinerja dikurangi 0,25% x 6 = 1,5% b) pulang 5 menit sebelum waktunya sebanyak 6 hari, maka tunjangan kinerja dikurangi 0,25% x 6 = 1,5% sehingga total pengurangan tunjangan kinerja sebanyak 3% adalah (3/100) x 3.510.400 = 105.312 maka tunjangan kinerja Pegawai A bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari sebesar Rp2.457.280, - Rp105.312. = Rp2.351.968 Pegawai A pada bulan Februari: a) tidak terlambat masuk kerja b) mengambil Cuti Tahunan sebanyak 2 hari dan c) tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kepulangan kerja sebanyak 2 kali. tunjangan kinerja yang didapat pegawai tersebut adalah sebagai berikut: a) Cuti Tahunan sebanyak 2 hari, maka tidak ada pengurangan b) tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kepulangan kerja sebanyak 2 kali, maka tunjangan kinerja dikurangi 1,25% x 2 = 2,5% sehingga total pengurangan tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 2,5% dari adalah (2,5/100) x 3.510.400 = 87.760 maka tunjangan kinerja pegawai A bulan Februari yang dibayarkan pada bulan Maret sebesar Rp2.395.848 – Rp87.760 = Rp2.308.088,- MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU’TI
Koreksi Anda