Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender, diberikan tambahan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian; b. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; c. pejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya. (2) Dalam hal Pejabat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian pada lebih dari 1 (satu) Jabatan, maka diberikan salah satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar. (3) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan kepada Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian oleh unit kerja tempat melaksanakan tugasnya. (4) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.
Koreksi Anda