(1) Unsam menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Dosen dan/atau Mahasiswa dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonom Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademik.
(5) Rektor menjamin setiap Dosen dan/atau Mahasiswa dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap Dosen dan/atau Mahasiswa:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Unsam;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan
kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(7) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. merupakan tanggung jawab setiap anggota Sivitas Akademika yang terlibat;
b. menjadi tanggung jawab Unsam, apabila universitas, atau unit organisasi di dalamnya secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya; dan
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilandasi etika serta norma/kaidah keilmuan.
(8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan oleh Unsam untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(9) Tata cara pelaksanan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya;
b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di Unsam dalam rangka kelancaran proses belajar;
c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab;
d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
e. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memperoleh layanan kesejahteraan berdasarkan prestasi dan bakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengikuti aktivitas organisasi kemahasiswaan intrauniversitas;
h. pindah ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Unsam.
j. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai peraturan di Unsam dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
c. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lainnya;
d. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa di lingkungan Unsam;
e. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
f. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama Mahasiswa;
g. mencintai dan melestarikan lingkungan;
h. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban di Unsam;
i. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menjaga kewibawaan dan nama baik Unsam;
k. bebas dari narkoba, prekursor, dan zat adiktif lainnya; dan
l. mematuhi semua peraturan yang berlaku di Unsam.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara mengenai hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa Unsam ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 64 TAHUN 2024 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I. LAMBANG Unsam memiliki lambang berbentuk lingkaran yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah rencong Aceh yang disusun membentuk bintang dan lengkungan yang menghubungkan setiap pucuk rencong membentuk 5 (lima) kubah serta tulisan UNIVERSITAS SAMUDRA dengan jenis huruf Garamond berwarna hitam membentuk setengah lingkaran di bagian bawah, sebagaimana gambar dibawah ini :
Lambang Unsam sebagai simbol yang bermakna trikualitas Unsam yaitu kualitas iman, kualitas ilmu, dan kualitas amal dan memiliki makna sebagai berikut:
1. lingkaran bermakna kebulatan dan kesatuan (holistic) yang terkandung dalam lambang;
2. rencong Aceh bermakna ekspresi nilai keberanian dan kepahlawanan (heroisme) dalam menegakkan keadilan dan kebenaran;
3. bintang bermakna cahaya dan sinar yang memancarkan nilai-nilai pencerahan dalam mencapai visi dan cita-cita perjuangan pendidikan;
4. lima kubah bermakna Pancasila sebagai falsafah dan asas Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang merupakan pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
5. warna putih memiliki makna kesucian dan keikhlasan;
6. warna kuning keemasan bermakna kemegahan dan kejujuran; dan
7. warna hitam bermakna kesederhanaan dan keagungan.
Lambang Unsam sebagaimana dimaksud memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna
RGB CMYK Dasar Putih 255, 255, 255 0, 0, 0, 0 rencong Emas 255, 215, 0 1, 13, 100, 0 Kubah Hijau 0, 102, 0 88, 34, 100, 28 Gagang rencong, garis lingkaran dan tulisan UNIVERSITAS SAMUDRA Hitam 0, 0, 0 75, 68, 67, 90
II. BENDERA
Unsam memiliki bendera kibar dan bendera pataka berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar biru tua dengan kode warna RGB (0, 0, 255), CMYK (88, 77, 0, 0) yang di tengahnya terdapat lambang Unsam.
1. Bendera kibar Unsam adalah sebagai berikut:
2. Bendera pataka adalah sebagai berikut :
a. Bendera pataka berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua).
b. Pataka berwarna dasar biru tua dengan kode warna RGB (0, 0, 255).
CMYK (88, 77, 0, 0) yang di tengahnya terdapat lambang Unsam.
c. Pinggir pataka diberi rumbai berwarna kuning keemasan, dengan kode warna RGB (255, 215, 0), CMYK 1, 13, 100, 0), dan terbuat dari bahan beludru serta logo Unsam disulam.
d. Pataka Unsam dipakai dalam ruang sidang/rapat/upacara dan acara resmi berdampingan dengan bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Fakultas memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), berwarna dasar berbeda pada masing-masing bendera, dan di tengahnya terdapat lambang Unsam serta di bawah lambang Unsam terdapat tulisan nama fakultas dengan huruf kapital dengan jenis huruf times new roman berwarna hitam dengan kode warna RGB (0, 0, 0), CMYK (75, 68, 67, 90);
Bendera Fakultas adalah sebagai berikut:
1. Bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah dengan kode warna RGB (255, 0, 0), CMYK (0, 99, 100, 0) dengan gambar sebagai berikut:
2. Bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna dasar kuning dengan kode warna RGB (255, 255, 0), CMYK (6, 0, 97,0) dengan gambar sebagai berikut:
3. Bendera Fakultas Pertanian berwarna dasar hijau daun dengan kode warna RGB (0, 153, 0), CMYK (84, 13, 100, 3) dengan gambar sebagai berikut:
4. Bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna dasar biru dengan kode warna RGB (51, 102, 255), CMYK (78, 62, 0, 0) dengan gambar sebagai berikut:
5. bendera Fakultas Sains dan Teknologi berwarna dasar jingga dengan kode warna RGB (255, 102, 0), CMYK (0, 74, 100, 0) dengan gambar sebagai berikut.
III. Himne
Unsam memiliki himne sebagai berikut:
HIMNE UNIVERSITAS SAMUDRA
IV. Mars
Unsam memiliki Mars sebagai berikut:
V. BUSANA AKADEMIK Unsam memiliki busana akademik. Busana akademik terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, busana profesor, dan busana wisudawan. Busana akademik memiliki kelengkapan berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
VI. BUSANA ALMAMATER Unsam memiliki busana almamater. Busana almamater berupa jas almamater berwarna biru tua dengan kode warna RGB 0, 0, 255 dan di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Unsam.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM