Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua harian dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3),
Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua harian dan/atau sekretaris dewan penyantun definitif atas usul ketua Dewan Penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua harian dan/atau Sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) ketua harian dan/atau Sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
