Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsam dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang nonakademik. (2) Pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi Unsam. (4) Masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Unsam.
Koreksi Anda