Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Teks Saat Ini
(1) Unsam menyelenggarakan sistem penjaminan mutu yang terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang akademik secara konsisten dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan.
(3) Penjaminan mutu internal meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan, dan tindak lanjut.
(5) Penjaminan mutu internal di Unsam dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(6) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui akreditasi yang dilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri.
(7) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(8) Semua unsur pelaksana dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(9) Pelaksanaan penjaminan mutu ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
