Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Teks Saat Ini
(1) Alumni Unsam merupakan seseorang yang pernah kuliah paling singkat 2 (dua) semester atau telah menyelesaikan pendidikannya di Unsam atau Universitas Samudra Langsa.
(2) Alumni Unsam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan antar alumni dengan Unsam.
(3) Hubungan antara organisasi alumni dengan Unsam bersifat kemitraan.
(4) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bernama Ikatan Alumni Universitas Samudra yang selanjutnya disebut IKA Unsam.
(5) IKA Unsam diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unsam.
Koreksi Anda
