Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsam dapat memberikan penghargaan dan tanda jasa kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang memiliki prestasi atau jasa terhadap Unsam dan/atau kemanusiaan. (2) Penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (3) Tata cara pemberian penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda