Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsam melakukan penilaian pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui kemajuan pembelajaran dan taraf pencapaian kompetensi Mahasiswa yang telah ditetapkan dalam kurikulum. (3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian proses dan/atau penilaian hasil belajar. (4) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkala, menyeluruh, dan berkesinambungan sepanjang proses pembelajaran. (5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, dan bentuk penilaian lain yang sesuai. (6) Tata cara penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda