Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 9 (Sembilan) orang yang terdiri atas:
a. Gubernur Aceh;
b. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
c. Walikota Langsa;
d. Bupati Aceh Timur;
e. Bupati Aceh Tamiang;
f. 2 (dua) orang dari unsur pengusaha; dan
g. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
