Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 9 (Sembilan) orang yang terdiri atas: a. Gubernur Aceh; b. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; c. Walikota Langsa; d. Bupati Aceh Timur; e. Bupati Aceh Tamiang; f. 2 (dua) orang dari unsur pengusaha; dan g. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat. (2) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda