Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Teks Saat Ini
Penetapan pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua satuan pengawasan, sekretaris satuan pengawasan, ketua harian dewan penyantun dan sekretaris dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
