Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Teks Saat Ini
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala Unit Penunjang Akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, Kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. meninggal dunia;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
j. cuti di luar tanggungan negara; atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
