Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Unsam bersumber dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari: a. biaya pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; c. hasil kerja sama; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pengelolaan yang berasal dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda