Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unsam. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unsam; dan d. membantu pengembangan Unsam.
Koreksi Anda