Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsam memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian Tenaga Kependidikan Unsam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda