Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam lingkup intra, antar, lintas, dan/atau multi sektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat dan dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran, keberlanjutan penelitian, dan pemberdayaan masyarakat. (4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. (5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda