Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Teks Saat Ini
(1) Ketua Dewan Penyantun dijabat oleh Gubernur Aceh.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua Dewan Penyantun dapat menunjuk seorang anggota Dewan Penyantun sebagai ketua harian.
(3) Ketua Dewan Penyantun menunjuk seorang anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris.
(4) Penunjukan ketua harian dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(5) Ketua, ketua harian, dan sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan ketua harian, dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
