Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan; b. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dibantu oleh Tenaga Kependidikan dan diusulkan oleh dekan; c. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Rektor; d. Dosen yang mencalonkan diri sebagai dekan, tidak boleh menjadi panitia pemilihan; e. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; f. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon dekan mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; g. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan hasil penjaringan kepada Senat Fakultas paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon dekan; h. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; i. apabila telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf h dan belum mendapatkan 4 (empat) orang bakal calon dekan, Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon dekan; dan j. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah ditetapkan oleh Senat Fakultas. (2) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas menyelenggarakan rapat untuk maksud tersebut; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas; c. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; d. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; e. bakal calon dekan menyampaikan program kerja dan pengembangan fakultas dihadapan Senat fakultas; f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan; g. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan berdasarkan perolehan suara terbanyak; h. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara. i. apabila belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan j. Senat Fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f atau huruf g untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tahap penyaringan. (3) Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat pemilihan dekan; b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. rapat pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas; d. apabila rapat pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; e. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; f. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: 1) Rektor memiliki 35 % (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan 2) Senat Fakultas memiliki 65 % (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir. g. apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan; dan h. Dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak. (4) Tahap Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf d Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h.
Koreksi Anda